Kepala Seksi Servis Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Minggu (22/06) sampaikan jika berdasar data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum per 22 Juni 2025 jam 15.30 WIB, dari keseluruhan 393 dusun/kelurahan di propinsi itu, sekitar 377 Koperasi Merah Putih sudah memiliki badan hukum.
“Legitimasi Koperasi Merah Putih di Propinsi Bangka Belitung per ini hari sudah capai 96%, yakni sekitar 377 dusun/kelurahan dari keseluruhan 393,” tutur Kaswo.
Menurut Kaswo dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung, sekitar 5 kabupaten kota, legitimasi tubuh hukum pendirian koperasi Dusun/kelurahan Merah Putih telah capai 100 % yaitu, Kabupaten Bangka tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Belitung.
“Dan Kabupaten Bangka telah 95.6 % dan Kabupaten Bangka Barat telah 81,82 %.” kata Kaswo. Menurut Kaswo, dari semua Propinsi, sekarang ini Bangka Belitung ada di posisi ke-2 di bawah Wilayah Spesial Yogyakarta yang telah 100 %.
Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan jika barisannnya terus kerjakan koordinir dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kepulauan Bangka Belitung dan barisan Pemda Bangka dan Bangka Barat, supaya saat sebelum 30 Juni 2025 pendirian Koperasi Dusun/Kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung telah 100 %.